Posts Tagged ‘samaritan law’
KOMPLEKSITAS PADA PERTOLONGAN PERTAMA
KOMPLEKSITAS PADA PERTOLONGAN PERTAMA
Tidak jarang terjadi korban kecelakaan dengan multiple injury, sehingga mempersulit bagi penolong. Pada keadaan demikian ini berlaku “ skala prioritas”. Terpenting adalah menjaga system saluran pernapasan dan detak jantung berfungsi dengan baik, sehingga kita masih dapat menyelamatkan nyawa korban. Pada kecelakaan massal seperti kecelakaan pesawat terbang, tanah longsor, kebanjiran dan sebagainya maka dikenal adanya “Samaritan law”, yaitu penolong berhak menilai korban yang masih layak untuk ditolong dengan kemungkinan harapan hidup masih tinggi, setelah meraka teratasi, barulah korban-korban yang berikutnya. Hal ini tergantung juga dari jumlah personil penolong.
Gigitan Ular
GIGITAN ULAR
Managemen untuk gigitan ular
1. Selalu mengasumsikan bahwa semua gigitan ular dapat mengancam kehidupan.
2. Korban jangan banyak melakukan gerakan, dan tidak panik.
3. Letakkan bagian yang tergigit lebih rendah dari jantung,usahakan penderita tetap tenang
4. Luka dibersihkan
5. Torniket digunakan untuk mencegah kemungkinan menjalarnya bias ke Jantung. Torniket diletakkan antara luka dengan jantung (luka di daerah anggota badan).
6. Ular yang menggigit harus ditangkap dan diketahui jenisnya. Bila berbisa, dapat ditentukan jenis bisanya.
7. Lakukan pemeriksaan whole blood clotting time ( WBCT )
* Iris dengan pisau yang sudah disterilkan (dengan membakarnya lebih dahulu) tepat dibekas gigitan ular,berbentuk silang,sedalamkurang lebih 0,5 cm sepanjang 1,5 cm.
Tips yang dapat dilakukan:
- Bila gigitan sudah cukup lama(lebih dari0,5 jam)tidak perlu melakukan penghisapan lagi,kirim korban untuk mendapatkan suntikan anti bisa ular (ABU)







![[explored #7] [explored #7]](http://static.flickr.com/8027/7280513748_d23115c0d8_t.jpg)

